Polemik Data Desil, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Evaluasi Lintas Lembaga

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi polemik info desil masyarakat. Bambang mengatakan pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi persoalan info tersebut.

Hal itu disampaikan Bambang usai rapat kerja berbareng Komisi XIII DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sebelumnya, dalam rapat tersebut, personil Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti polemik info desil nan menjadi dasar penentuan penerima sejumlah program pemerintah.

Dia pun mendesak surat presiden RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) segera dikirim ke DPR. Dia mengatakan perihal ini sejalan dengan polemik desil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya bukan sekadar siapa nan masuk desil 1, 2, alias 5, tetapi seberapa jeli info dasar negara membaca kondisi riil rakyat," ujar Rieke.

Rieke menyoroti penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, metode tersebut perlu dievaluasi.

"Proxy aset dan kondisi bentuk rumah relatif statis, sedangkan kehilangan pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan kerentanan masyarakat berubah cepat," ujarnya.

"Di era gig economy, smartphone dapat menjadi perangkat produksi, bukan ukuran kemampuan. Ketika metodologi tertinggal dari realitas, akibat inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya kewenangan rakyat," sambungnya.

Rieke menilai jika metodologi nan dipakai tidak bisa mengikuti perubahan kondisi masyarakat, maka bisa menimbulkan akibat inclusion error maupun exclusion error. Hal itu, menurutnya, berpotensi membikin kebijakan pemerintah salah sasaran.

"Pemerintah perlu melakukan pertimbangan metodologi info sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, info lag, inclusion exclusion error, sistem koreksi penduduk serta keahlian sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis," ujarnya.

Tanggapan Wamensesneg

Menanggapi itu, Bambang memastikan pemerintah bakal segera mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Sistem Satu Data Indonesia kepada DPR. Bambang mengatakan pemerintah mempunyai waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden untuk menyampaikan surpres dan DIM RUU tersebut.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa surpres dan DIM RUU itu disampaikan 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden. Jadi Presiden menerima surat dari DPR itu tanggal 22 Juli, sehingga kemudian pemisah waktunya 19 September," jelas Bambang.

"Namun demikian sebelum 19 September kami bakal segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya. Sebetulnya jika surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani tinggal DIM-nya saja nan kami perlu sinkronisasi antar panitia alias kemudian kementerian lembaga nan disebutkan dalam surpres itu," sambung dia.

Ditemui terpisah usai rapat, Bambang mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi info desil masyarakat. Bambang mengatakan pertimbangan dilakukan oleh BPS.

"Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya," kata Bambang.

Saat ditanya apakah kasus tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam pendataan, Bambang mengatakan pemerintah tetap perlu mengevaluasinya lebih lanjut.

"Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. nan jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. mudah-mudahan ada perbaikan," ujarnya.

Bambang juga mengatakan pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi persoalan info tersebut. Tim itu nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Oh pastinya bakal dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya ya. Tunggu aja kelak deh ya," tuturnya.

(amw/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑