Polda Sumsel Ungkap 7 Kasus Begal, Tegaskan Siap Beri Warga Rasa Aman

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Palembang -

Polda Sumsel mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias pemalak sepanjang Mei 2026. Polda Sumsel menegaskan pengungkapan kasus pemalak dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa kondusif kepada masyarakat.

"Kami bakal menindak tegas setiap corak kejahatan nan mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan corak nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Barang bukti kasus pemalak nan disita Polda Sumsel (dok. Istimewa)Barang bukti kasus pemalak nan disita Polda Sumsel (dok. Istimewa)

Dia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan secara beruntun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berbareng jejeran Polrestabes dan Polres di sejumlah daerah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Rangkaian penindakan bermulai dari laporan masyarakat nan menjadi korban begal. Dia mengatakan ersonel campuran melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka nan kerap bertindak menggunakan senjata tajam.

Sepanjang Mei 2026, Polda Sumsel mengamankan sejumlah tersangka dari beragam wilayah, di antaranya D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Ogan Komering Ilir, golongan R, W, dan E di Muara Enim, tersangka G (25) di PALI, tersangka V (20) di Lahat, residivis ahli curas berinisial C (28) di Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara. Selain penangkapan, interogator juga menyita beragam peralatan bukti meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, celurit, pisau, borgol hingga sejumlah arsip kendaraan bermotor.

Nilai total peralatan bukti nan sukses diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara, tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal mengenai tindak pidana pemerasan. Nandang mengimbau masyarakat terus meningkatkan aktif melaporkan andaikan menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami membujuk seluruh masyarakat untuk terus bersinergi berbareng Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan jasa Call Center 110 andaikan memerlukan support alias menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," ujarnya.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News