Polda Metro Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel

Sedang Trending 25 menit yang lalu

Tangerang Selatan -

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuatan uang palsu Rp 36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Ada empat tersangka nan diamankan.

Penggerebekan sindikat duit tiruan ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (21/8). Empat tersangka tersebut adalah S, NC, D, dan AB.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam perihal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan, telah melakukan pengungkapan peredaran alias produksi duit nan menyerupai duit original pecahan Rp 100 ribu sejumlah 360 ribu lembar. Kami ulangi, sejumlah 360 ribu lembar alias bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor mengatakan tersangka N, S, dan D diamankan di letak penggerebekan. Mereka berkedudukan memproduksi duit tiruan tersebut.

"Berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D. Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada duit tiruan tersebut," ujarnya.

Victor mengatakan pengembangan dilakukan dari keterangan tiga tersangka tersebut sehingga tersangka AB sukses diamankan di wilayah PIK, Jakarta Utara. Dia mengatakan AB berkedudukan memberikan order duit palsu.

"Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di wilayah PIK, satu orang ini sebagai perannya nan memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Dia mengatakan dua tersangka merupakan residivis kasus nan sama, ialah S dan D. Dia mengatakan duit tiruan ini rencananya bakal diedarkan oleh para tersangka melalui dua pola distribusi.

"Kemudian juga mengenai pola distribusi, ini ada dua. Jadi nan pihak nan memberikan modal ini alias memberikan perintah ini dia punya tempat alias jaringan untuk mengedarkan. Sedangkan untuk golongan nan tadi residivis nan melakukan produksi itu juga punya jaringan untuk mengedarkan. Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya," tuturnya.

Victor menjelaskan para tersangka tinggal secara tertutup di area penyimpanan industri ini. Mereka jarang meninggalkan penyimpanan itu.

"Terkait dengan aktivitas nan mencurigakan, jadi memang nan berkepentingan ini jarang sekali keluar dari, ini areal pergudangan. Dan juga rekan-rekan media bisa lihat ini cukup luas dan cukup jauh juga untuk kita masuk. Memang mereka ini tinggal secara tertutup," kata Victor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan perangkat printing nan digunakan para tersangka untuk mencetak duit tiruan tersebut. Dia menuturkan duit tiruan nan dicetak ini mempunyai kualitas grade A.

"Kemudian juga bisa kelak dilihat kita juga sukses mengamankan perangkat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan perangkat nan besar ialah perangkat offset, kemudian juga perangkat printer nan mempunyai kualitas hasil nan cukup baik, kemudian perangkat untuk pressing daripada benang," kata Victor.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas nan kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ. Kemudian juga kami bisa mengamankan perangkat pressing, kemudian perangkat berbentuk perangkat tinta untuk mencetak," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News