
Polda Metro Ungkap Alasan Tahan Dokter Richard Lee: Hambat Penyidikan! (Riyan Rizki)
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan master kecantikan Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan dilaporkan Samira Farahnaz namalain Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee ditahan usai interogator memeriksanya. Ia menjelaskan, Richard Lee ditahan lantaran dianggap telah menghalang proses penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan, tindakan tersangka DRL nan dinilai menghalang penyidikan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Perbuatan nan dianggap menghalang investigasi ialah Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.
"Tersangka tidak datang pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan nan jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.
Selain itu, dia menjelaskan, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa argumen nan jelas," ucap Budi.
"Atas dasar perihal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·