Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin (kiri).(Dok. Antara)
POLDA Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam investigasi kerusuhan nan melanda Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan adanya aliran biaya untuk bayar massa dengan nominal bervariasi antara Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa temuan ini merupakan kebenaran norma dari proses investigasi nan sedang berjalan. "Kami menemukan kebenaran norma mengenai pihak-pihak nan melakukan pendanaan dan pergerakan massa," ujar Iman dalam konvensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).
Rincian Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus
Berdasarkan penjelasan kepolisian, berikut adalah rincian dari tiga klaster nan sukses diidentifikasi:
- Klaster Pertama: Massa diduga mendapatkan pembayaran sebesar Rp40 ribu per orang dari koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menyebut JT menerima perintah dari PKL, nan kemudian terhubung ke KHT namalain HY, hingga bermuara pada sosok berinisial SO.
- Klaster Kedua: Melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan biaya Rp70 ribu per kepala. Polisi mensinyalir ER mendapatkan perintah dari sebuah badan norma di Jakarta nan identitasnya tetap didalami.
- Klaster Ketiga: Berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga menggerakkan serta bayar anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Penegakan Hukum dan Eksploitasi Anak
Terkait klaster ketiga, para tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut berangkaian dengan larangan melibatkan anak dalam penyalahgunaan aktivitas politik alias kerusuhan sosial, serta dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak.
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni berangkaian dengan tindakan pidana kerusuhan dan tidak berasosiasi dengan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum alias unjuk rasa nan sah secara hukum.
Sebelumnya, pada Rabu (2/9), Polda Metro Jaya telah mengendus adanya mobilisasi massa secara terorganisasi dalam kerusuhan 27 Agustus. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar tokoh intelektual dan penyedia biaya utama di kembali tindakan pemberontak tersebut. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·