Jakarta -
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) mengenai tindakan unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap lantaran membawa peledak molotov.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, interogator telah meningkatkan status norma ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan sukses menemukan peralatan bukti berupa tiga unit botol berisi cairan rawan nan terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai perangkat pembakar terlarangan nan sangat rawan dan berpotensi menakut-nakuti keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/06/2026).
ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah tindakan unjuk rasa nan berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu nan diduga berisi cairan berbahaya.
Selain ANH, polisi juga memeriksa laki-laki inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan kawan perjalanan tersangka menuju letak unjuk rasa, nan saat ini berstatus sebagai saksi.
"Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan bakal didalami perannya lebih lanjut oleh tim interogator guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," kata dia.
Terhasut Ajakan di Flyer
Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke area parlemen Senayan setelah melihat flyer rayuan unjuk rasa nan beredar luas di beragam platform media sosial beberapa hari sebelumnya.
Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, interogator menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata alias bahan rawan sesuai Pasal 306 KUHP.
"Proses norma terhadap tersangka dipastikan melangkah secara ahli dan akuntabel sesuai dengan prosedur norma pidana nan berlaku. Saat ini tim interogator tetap melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan alias petunjuk dari pihak lain," jelas Budi Hermanto.
Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal kewenangan konstitusional setiap penduduk negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, patokan norma mengenai larangan membawa senjata tajam, unsur kimia, maupun botol berisi cairan rawan nan dimodifikasi sebagai perangkat pembakar saat berdemonstrasi bakal ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun andaikan terdapat oknum alias penyelundup nan sengaja membawa barang rawan nan dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, lembaga Polri bakal melakukan tindakan represif berupa penegakan norma nan tegas terukur," pungkasnya.
(mea/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·