Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Perusakan CCTV saat Kerusuhan 27 Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi terus melakukan penyelidikan mengenai kerusuhan usai tindakan unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 lampau di Jakarta. Tiga orang ditangkap polisi atas dugaan perusakan akomodasi umum berupa CCTV.

"Dari rangkaian nan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik Pemerintah DKI. Pengembangan terbaru tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (2/9/2026).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga orang nan ditangkap itu. Ketiganya diketahui berkedudukan merusak CCTV nan ada di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pendalaman ketiganya, ketiga orang nan baru diamankan mempunyai peran di dalam perusakan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI," jelasnya.

"Penyidik tetap melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti bakal selalu kami pembaruan kepada media dan masyarakat," sambung Budi.

49 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 322 orang mengenai kerusuhan saat tindakan unjuk rasa pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 273 orang di antaranya sekarang sudah dipulangkan.

"Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi menjelaskan, 49 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut 44 orang tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lima anak berhadapan dengan norma ditangani Ditres PPA dan PPO.

"Dengan demikian, info terbaru nan menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang nan diamankan," ujarnya.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News