Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan pertimbangan terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berasas perkembangan nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan dengan merujuk pada rata-rata nilai avtur nasional dan rentang nilai nan telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata nilai avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, alias mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan nilai avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) nan dapat diterapkan oleh badan upaya pikulan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif pemisah atas sesuai golongan layanan, dari sebelumnya maksimal 30%," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pertimbangan pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi nilai bahan bakar, keberlangsungan operasional badan upaya pikulan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Sejumlah pesawat dari beragam maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018) Foto: Muhammad Sabki
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif nan diberlakukan oleh maskapai, perkembangan nilai avtur, serta kepatuhan badan upaya pikulan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan upaya pikulan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Besaran 40% merupakan pemisah maksimal, sehingga badan upaya pikulan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah pemisah maksimal tersebut sesuai dengan strategi upaya dan kondisi pasar.
"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan nilai avtur dan melakukan pertimbangan guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan faedah bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," tutupnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·