KPK Ternyata Sudah Periksa Vinna Ledy, Dalami Pengadaan di Bengkulu

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 4 dan 10 Agustus 2026.

Agenda itu tidak ada di agenda pemeriksaan KPK lantaran merupakan agenda ulang. Vinna Ledy dipanggil pada Senin, 3 Agustus 2026, tetapi tidak hadir. KPK tidak memberi info perihal penjadwalan ulang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pengembangan investigasi kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9).

"Selaku personil DPRD Kota Bengkulu, VLA [Vinna Ledy Anggraheni] didalami pengetahuannya oleh Penyidik mengenai pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," lanjutnya.

Budi mengatakan keterangan dari saksi tersebut bakal ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu interogator mengonstruksikan perkara secara utuh.

"Pemeriksaan para saksi dan aktivitas penggeledahan di beberapa letak merupakan serangkaian tindakan pada tahap investigasi untuk melengkapi perangkat bukti dan petunjuk nan mengenai perkara ini," katanya.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah nan berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah duit dari proyek-proyek nan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Barang bukti tersebut diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi nan sedang diusut, ialah pengembangan investigasi kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kasus nan sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong nan diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari peralatan bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk nan dilakukan penggeledahan. Dari sana, interogator menemukan dan menyita duit sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya bakal dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional