
Roy Suryo/Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada mantan pejabat dan pihak lainnya nan diduga menghalang alias menghalangi proses investigasi kasus dugaan tuduhan piagam palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP.
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi alias mengganggu alias menghalang proses investigasi ya,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
“Karena upaya-upaya untuk agar investigasi ini terhambat, alias investigasi ini mengalami gangguan, ya tentunya interogator tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur nan kita tempuh sesuai dengan KUHAP," lanjutnya.
Dikatakan Iman, meskipun adanya upaya tersebut, kepolisian khususnya jejeran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara ahli dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
"Ya jika adanya upaya-upaya alias mungkin sebagaimana teman-teman ketahui alias lihat, ada nan mantan pejabat nan tetap merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpatokan pada KUHAP nan mengatur di dalam proses investigasi ini," ujar Iman.
Di sisi lain, Iman membujuk kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan norma nan baik dan benar.
"Bagaimana langkah berhukum nan sesuai dengan norma-norma nan sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ucap Iman.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·