Polda Metro Sebut 3 Perusahaan Mitra Aplikasi 'Hot 51' Raup Untung Rp 262,3 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi gambling online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus aplikasi nan terlibat judi-pornografi 'Hot 51'. Mereka mencatat, ada 3 perusahaan alias korporasi terlibat pada operasi aplikasi ini nan meraup untung mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tiga perusahaan tersebut adalah PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Berdasarkan hasil investigasi periode Januari hingga Juni 2026, ketiga entitas ini terbukti beraksi sebagai perusahaan cangkang (shell company) untuk menampung duit haram," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin, lewat keterangannya, Sabtu (27/6).

Iman menambahkan, tiga perusahaan ini memanipulasi identitas saat mendaftar ke perusahaan payment gateway. Siasat ini dilakukan semata-mata agar mereka bisa mendapatkan akomodasi virtual account nan kemudian difungsikan sebagai rekening deposit aplikasi Hot 51.

Putaran Uang Ratusan Miliar

Saat menelusuri aliran duit (follow the money), interogator sukses menguliti volume biaya gelap nan dikelola oleh ketiga perseroan cangkang tersebut.

Tercatat, dari total perputaran duit kejahatan ekosistem HOT51 nan menembus Rp 559,8 miliar, ketiga korporasi merchant ini mencatatkan lampau lintas duit masuk nan sangat masif, ialah mencapai Rp 262,3 miliar.

Polda Metro Jaya paparkan skema saweran digital porno HOT51 Foto: Dok. Istimewa

Ancaman Pemiskinan dan Pembubaran

Atas peran manipulatif dalam memuluskan perputaran duit haram tersebut, interogator membidik PT MDS, PT CDS, dan PT IDI dengan pasal pidana korporasi nan sangat berat.

Penyidik menjerat ketiganya dengan bangunan Pasal 118 hingga Pasal 122 Jo. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Mengacu pada pasal tersebut, ketiga korporasi bersiap menghadapi tuntutan pidana pokok berupa denda finansial bertingkat. Denda tersebut dimulai dari Kategori VI (Rp 2 miliar), Kategori VII (Rp 5 miliar), hingga ancaman denda maksimal Kategori VIII nan mencapai Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Lebih dari itu, ancaman pidana tambahan juga telah menanti di persidangan. Penyidik siap melakukan penuntutan untuk tukar rugi, perampasan peralatan alias untung tindak pidana, pencabutan izin, pelarangan permanen, pembekuan aktivitas usaha, hingga vonis norma maksimal berupa pembubaran korporasi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan