
Polda Metro Respons Roy Suryo Minta Kasusnya Dihentikan: Baca Aturannya! (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma agar kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi justru mempertanyakan argumen permintaan penghentian investigasi tersebut.
"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya kembali apa argumen untuk dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Budi meminta kubu Roy dan Tifa membaca kembali patokan norma mengenai penghentian perkara. Ia juga menyinggung sistem restorative justice (RJ) nan sebelumnya ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
"Baca tentang patokan perundang-undangan nan ada, jika mau RJ baca. Ketentuan nan sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, nan dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu jika minta untuk dihentikan," ujar dia.
Dalam kesempatan nan sama, Budi menyampaikan perkara tersebut bakal memasuki tahap II pelimpahan alias P-21. Ia menyebut perkembangan proses itu bakal segera disampaikan.
"Dalam waktu dekat, kami bakal sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami bakal sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami bakal pembaruan kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur lantaran pelimpahan berkas perkara telah melewati pemisah waktu nan diatur KUHAP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·