Polda Metro: Perusuh Bukan Peserta Aksi 27 Agustus, Diduga Ada Mobilisasi

Sedang Trending 39 menit yang lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konvensi pers sindikan Buzzer di Polda Metro, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya mengatakan, golongan nan melakukan kerusuhan dalam tindakan 27 Agustus 2026 bukan bagian dari pengunjuk rasa. Polisi menduga ada mobilisasi terhadap golongan nan melakukan perusakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tindakan penyampaian pendapat telah selesai sebelum golongan tersebut muncul dan melakukan perusakan.

“Kemudian secara tiba-tiba datang golongan orang nan tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan, perusakan,” kata Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).

Menurut Iman, polisi menduga golongan tersebut tidak bergerak secara spontan. Penyidik sekarang mendalami dugaan adanya pihak nan menggerakkan massa.

“Sehingga ini adalah, rombongan alias golongan perusuh. Walaupun terlihat, per bagian, namun kami menduga ada mobilisasi,” ujarnya.

Massa menyalakan api di terowongan Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penyidik juga mendalami dugaan adanya tokoh intelektual dan pihak nan menyediakan biaya untuk golongan tersebut.

“Sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap tokoh intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya massa perusuh tentunya,” kata Iman.

Iman menyebut, pola tersebut mempunyai kemiripan dengan sejumlah kerusuhan nan pernah terjadi.

“Nah, ini, model-model nan terorganisir, mempunyai kemiripan dengan kejadian-kejadian alias kerusuhan-kerusuhan nan seperti kerap terjadi,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang dalam tindakan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus. Sebanyak 160 orang di antaranya merupakan anak-anak.

Polisi kemudian memulangkan 273 orang. Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menetapkan 47 orang sebagai tersangka mengenai pengerusakan akomodasi umum dan penganiayaan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan