Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani bicara soal delapan Warga Negara Indonesia (WNI) nan direkrut menjadi tentara penghasilan Rusia. Dia mengatakan, para WNI itu diduga tergiur oleh iklan-iklan lowongan kerja.
"Itu kan kemarin sudah diangkat oleh Komisi I (DPR). Tapi intinya, mereka tergiur iklan-iklan, katanya begitu," ujar Christina nan juga eks personil DPR Komisi I ini.
Christina mengatakan perihal tersebut dalam konvensi pers pembaruan PHTC/Program Prioritas serta Penguatan SDM Indonesia melalui Program SMK Go Global dan Pelindungan Pekerja Migran di Kantor Bakom RI, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (2/9).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kepala Bakom RI Muhammad Qodari.
Christina menambahkan, penyelesaian kasus ini bakal ditangani oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Namun, dia mengingatkan bahwa mereka umumnya sudah terikat perjanjian kerja.
"Itu kelak Kemlu nan bakal mencoba menegosiasikan, bisa tidaknya jika misalnya dikembalikan alias lain-lain. Tapi mereka biasanya terikat kontrak," katanya.
Soal 8 WNI jadi tentara Rusia dibocorkan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU). Ukraina, nan sedang bertempur dengan Rusia, mengunggah permohonan visa ke-8 WNI itu, komplit dengan nama-nama mereka.
Bukan Fenomena Baru
Christina menegaskan kasus perekrutan WNI untuk kepentingan militer asing seperti ini bukan kejadian baru. Menurutnya, kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya,meski sekarang kembali ramai di kalangan publik.
"Itu udah bukan kejadian nan baru sih, sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali dua kali, tapi sekarang mengemuka lagi," lanjut politikus Golkar ini.
Apakah TPPO?
Saat ditanya lebih lanjut apakah kasus ini bisa dikategorikan sebagai TPPO, mengingat proses perekrutan disertai iming-iming penghasilan besar, Christina menegaskan bahwa penentuan TPPO tidak bisa sembarangan dan kudu merujuk pada patokan norma nan berlaku.
"Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi bisa dilihat lagi, adakah pemanfaatan di situ?" tegasnya.
Christina menyoroti banyak pihak nan kerap salah kaprah menyebut kasusnya sebagai TPPO, padahal nan berkepentingan berangkat ke luar negeri secara sadar untuk bekerja, misalnya sebagai scammer. Ia mencontohkan kasus WNI di Kamboja, dari ribuan orang nan diduga menjadi korban, hanya sebagian mini nan betul-betul memenuhi unsur TPPO.
"Jadi memang kadang-kadang orang sering bilang, 'Oh saya kena TPPO', padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai scammer. Dia tahu, tapi lantaran mau dapat atensi, dia bilang itu TPPO," ujarnya.
"Dari banyaknya kasus di Kamboja kemarin, dari ribuan itu, nan beneran TPPO mungkin hanya beberapa. Nanti biar abdi negara penegak norma (APH) nan menentukan," tambahnya.
Ia menekankan pentingnya jalur prosedural bagi masyarakat nan mau bekerja ke luar negeri, salah satunya melalui Kementerian P2MI dan program SMK Go Global nan menyediakan jalur kondusif dan terlindungi bagi calon pekerja migran.
"Intinya, dengan Kementerian P2MI bisa berangkat secara jalur prosedural, ada alurnya. Apalagi program SMK Go Global ini menyediakan langkah untuk pergi bekerja ke luar negeri dengan kondusif dan terlindungi," pungkasnya.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·