Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur penyimpanan senjata setelah mengamankan 995 pucuk senjata dari sebuah penyimpanan sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan.
Polisi menyebut penyimpanan senapan angin mempunyai patokan nan wajib dipatuhi pemilik maupun importir, termasuk melaporkan letak penyimpanan kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.
"Senapan angin hasil temuan tersebut kudu dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi, para importir ini kudu wajib memberitahukan arsip impor termasuk tempat penyimpanan, sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Budi mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman administratif berupa pencabutan izin impor.
Penjelasan itu disampaikan setelah polisi mendalami temuan 995 senjata nan sebelumnya dilaporkan berada di salah satu yayasan di Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan sebanyak 995 pucuk merupakan senapan angin, sedangkan satu lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.
Menurut Budi, interogator juga tengah menelusuri arsip impor nan ditemukan di letak berupa surat impor bernomor RSI 5483/12/2008.
"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat nan semestinya? Tetapi di dalam satu yayasan," ujarnya.
Polisi sekarang tetap mendalami asal-usul kepemilikan, legalitas perizinan, letak penyimpanan hingga tujuan penyimpanan seluruh peralatan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya berbareng Polres Metro Jakarta Selatan juga bakal meminta keterangan dari IWD nan merupakan mantan ketua yayasan.
Sebelumnya ini, pihak PT Lokta Karya Perbakin menyatakan 995 airsoft gun tersebut merupakan aset berizin nan digunakan untuk aktivitas ekstrakurikuler menembak sejak 2020.
Sementara pihak yayasan memastikan tak ada ekskul menembak di sekolah tersebut. Sehingga mereka meminta polisi untuk mengusut legalitas penyimpanan ratusan senjata tersebut di lingkungan sekolah.
Polres Jakarta Selatan sendiri juga menjelaskan bahwa senjata angin nan disita tak berangkaian dengan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut.
Hingga sekarang interogator tetap melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam perkara ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·