Ilustrasi(Dok Diskominfo Kota Bandung)
PEMERINTAH Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus pembalakan pohon nan diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di tempat olahraga padel. Selain menyegel videotron pemkot juga membekukan sementara proses perizinannya sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan lantaran pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan nan berangkaian dengan estetika kota. Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon nan ditebang dikenai hukuman denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” paparnya Jumat (7/8).
Menurut Farhan, berasas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui pembalakan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat. Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui pembalakan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” terangnya.
Farhan menyebut, pengelola videotron merupakan perusahaan nan berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus pembalakan pohon tersebut.
Saat ini pemkot tengah mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui pembalakan pohon itu.
"Selain itu, kami juga bakal memeriksa apakah pembangunan di letak tersebut sudah sesuai dengan norma tata ruang,” imbuhnya.
Terkait pengakuan bahwa pembalakan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan. Memang secara status pengelola videotron nan bertanggung jawab. Tetapi pemkot bakal telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara umum belum bisa disimpulkan.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses norma nan sekarang melibatkan abdi negara penegak norma dan pemerintah pusat. Apabila pelanggaran tetap berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun andaikan ditemukan unsur pidana lingkungan penanganannya berada di bawah kewenangan interogator Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi unik dari Komisi XII DPR RI nan meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung. Saya memastikan pemkot telah mendampingi penyelidikan nan dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka. Semua laporan bakal kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI," paparnya.
Tak hanya konsentrasi pada penegakan norma eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan unik (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat wilayah nan berangkaian dengan proses perizinan dan pengawasan.
“Semua bakal diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah apalagi saya sebagai Wali Kota juga bakal diperiksa andaikan diperlukan. Penegakan norma melangkah pemeriksaan internal juga berjalan,” tegasnya. (AN/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·