Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Bigmo di Kasus Vape pada 10 Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Polda Metro Jaya menjadwalkan permintaan penjelasan terhadap pemilik akun YouTube Niceguymo, Muhammad Jannah, nan juga dikenal dengan Bigmo pada Senin, 10 Agustus mendatang.

Ia dilaporkan untuk kasus dugaan pelibatan anak di bawah umur untuk promosi vape saat live streaming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan nan sekarang ditangani Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

"Pihak terlapor ataupun pihak nan dilaporkan dijadwalkan menjalani penjelasan pada Senin 10 Agustus," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).

Muhammad Jannah namalain Bigmo. Foto: YouTube/ Niceguymo

Budi mengatakan penyelidik telah menerbitkan laporan info dan saat ini tetap melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah peralatan bukti juga telah diamankan.

"Penyelidikan telah menerbitkan laporan info pada tanggal 2 Agustus 2026 dan saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta penjelasan pada nan mengadukan, mengusulkan pengaduan dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta arsip pendukung lainnya," kata dia.

Menurut Budi, pihaknya tetap menganalisis peralatan bukti digital dan arsip nan telah dikumpulkan. Hingga saat ini perkara tersebut tetap berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan pasal maupun tersangka.

Tangkapan layar saat Bigmo membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Niceguymo

Ia menambahkan, andaikan di kemudian hari kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara secara damai, kepolisian bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan norma nan berlaku.

"Jadi antara kedua belah pihak, orang nan melakukan pengaduan dengan pihak nan diadukan, andaikan misalnya terjadi perdamaian, ada sisi ruang keadilan bagi mereka, Polda Metro Jaya tidak boleh menghalangi itu, lantaran bakal menerima hasil perdamaian mereka dan mungkin kita bakal sampaikan sesuai dengan prosedur nan ada," jelas Budi.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemanfaatan ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan unsur adiktif.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan