Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Akan Pedomani UU

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum. Polda Metro menghormati putusan tersebut.

"Pertama, mengenai dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban kerabat Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa nan menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Iman mengatakan, mengenai putusan pengadil nan menerima sebagian gugatan kuasa norma Andrie Yunus, Polda Metro bakal berpatokan pada undang-undang nan berlaku. Koordinasi juga bakal dilakukan oleh Polda Metro terhadap para stakeholder mengenai perkara ini.

"Dan kami bakal berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak norma tentunya kami bakal berpatokan pada perihal tersebut dan kami bakal berkoordinasi dengan semua pihak nan mengenai dengan persoalan dimaksud," tutur Iman.

Dalam kesempatan nan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan tanggapan. Budi mengatakan proses penghentian perkara penyiraman Andrie Yunus belum dilakukan penyidik.

"Ada dua nan dilakukan gugatan oleh pemohon mengenai tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan nan kedua ada penundaan penanganan perkara. Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan argumen bahwa tidak ditemukan pertimbangan nan menyatakan termohon telah melakukan penghentian investigasi maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujar Budi.

"Yang kedua bahwa pengadil juga menyimpulkan bahwa tidak adanya kebenaran norma nan menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya dua klausul nan diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh Hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," pungkasnya.

Gugatan Andrie Yunus Diterima Hakim Sebagian

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses norma kasus tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan berkuasa mengusulkan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata pengadil tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).

Hakim menyatakan TAUD punya kedudukan norma alias legal standing dalam mengusulkan permohonan gugatan praperadilan. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras.

Hakim juga menguraikan pertimbangan dalam putusan ini. Hakim menyebut investigasi laporan polisi belum pernah dihentikan.

"Ternyata sampai saat ini investigasi terhadap tindak pidana berasas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian investigasi alias SP3," kata pengadil Suparna.

Hakim menyatakan proses investigasi oleh Polda Metro Jaya tetap berlangsung. Menurut dia, tindakan nan dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan aturan.

"Menimbang, bahwa berasas kebenaran nan diuraikan di atas, rupanya ada miskomunikasi di antara lembaga termohon," ujar hakim.

Hakim mengatakan satu sisi proses investigasi tetap berjalan dan belum terbit SP3. Tetapi di sisi lain, menurut hakim, Polda Metro Jaya menyatakan interogator telah menyerahkan berkas dan peralatan bukti kepada Puspom TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

"Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, perihal nan demikian membikin masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya peralatan bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," jelas Hakim.

Hakim mengatakan polisi belum melakukan tindakan lanjutan mengenai penyidikan. Polda Metro Jaya, menurut hakim, telah memeriksa saksi dan mengirim surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada Andrie Yunus.

"Namun, perihal nan demikian tidak serta-merta dikatakan sebagai undue delay alias menunda penyidikan," kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan kesaksian dari saksi Ravio Patra nan mendapatkan tugas dari Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia alias YLBHI. Dalam tugasnya, dia telah menganalisis peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Berdasarkan 34 titik CCTV di mana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku nan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, alias setidaknya lebih dari empat orang," ucapnya.

Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro lantaran kesamaan letak dan waktu peristiwa.

Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:

- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Lettu Sami Lakka.

(kuf/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News