Kejari Bandung Terbitkan SP3, Status Tersangka Wakil Wali Kota Erwin Gugur

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kejari Bandung Terbitkan SP3, Status Tersangka Wakil Wali Kota Erwin Gugur Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas saat memberi keterangan pers.(MI/naviandri)

SETELAH menyandang status tersangka selama enam bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan soal status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Kejari pun memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan, sekaligus secara otomatis menggugurkan status tersangka politikus PKB tersebut. 

Keputusan dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nan disampaikan dalam konvensi pers, Rabu (3/6) sore. Sebelumnya Erwin ditetapkan menjadi tersangka berbareng personil DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.

"Saya mau menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran biaya secara nyata nan dilakukan para tersangka," ungkap Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas.

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga bekerja sama dengan Rendiana Awangga. Keduanya disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek serta mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Abun menyebut, interogator sudah memeriksa 3 mahir dan 89 saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pendalaman, interogator tidak menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi nan Erwin dan Awangga lakukan.

Dalam proses penyelidikan ini interogator Kejari Bandung, turut mengedepankan unsur kehati-hatian dalam memeriksa perangkat bukti dan juga pertimbangan keterangan saksi-saksi sesuai KUHP baru. Dan penghentian kasus ini tidak ada unsur politik.

"Penetapan ini didasari dengan dua perangkat bukti nan cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan mahir sebanyak 3 orang, peralatan bukti dokumen, dan peralatan bukti elektronik. Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan dan andaikan di kemudian hari ada saksi lanjutan maka bakal kami buka lagi. Penghentian kasus ini, sekaligus membikin status tersangka terhadap keduanya gugur," tegasnya.

Penghentian kasus ini juga merujuk pada KUHP baru ini dan Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, lantaran sampai saat ini interogator belum menemukan kebenaran nan memperkuat perangkat bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Dan demi kepastian hukum, untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun perangkat bukti lain nan mendukung terhadap tindak pidana nan disangkakan tersebut, bakal dibuka kembali. (AN)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia