Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta -

Gugatan praperadilan keempat nan diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya ditolak pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil nan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya putusan pengadil tersebut merupakan bagian dari proses nan berlaku. Pihaknya tetap mengikuti setiap proses norma sesuai peraturan nan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bakal tetap mengikuti setiap proses norma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini Roy Suryo tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima. Pihaknya tetap menghormati kewenangan setiap pihak untuk menempuh sistem norma sesuai ketentuan nan berlaku.

Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat nan diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan pencekalan alias larangan berjalan ke luar negeri.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, pengadil menilai permohonan nan diajukan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan mengenai perkara telah beranjak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Hakim menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengusulkan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah norma tersebut.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka perihal itu kudu dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

(rdh/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News