Tim campuran dari BNN, Dirjen Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Riau, menggagalkan penyelundupan jutaan ton sabu cair (Foto: BNN)
JAKARTA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Riau, menggagalkan operasi penyelundupan 2,6 ton methamphetamin (sabu) cair dan 1,57 juta batang rokok terlarangan dari kapal MV Ocean Porter. Operasi itu dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan ini bermulai dari hasil kajian intelijen campuran dari tiga otoritas tersebut pada awal Agustus 2026. Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, nan terindikasi mengangkut narkotika.
1. Anomali Pergerakan Kapal
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menuturkan, pengungkapan bermulai dari info dan kajian intelijen BNN serta Bea Cukai nan menemukan anomali pada pergerakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025.
Selat Malaka dan wilayah Kepri merupakan jalur strategis nan rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan peralatan terlarang ke Indonesia.
“Pada 16 Agustus 2026, tim kembali melakukan pemantauan melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut. Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter,” kata Suyudi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).
Pergerakan kapal nan melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka, itu semakin memperkuat kecurigaan petugas.
"Lalu Pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan perairan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Di situ tim campuran melakukan intercept di perairan Karimun, Kepri,” terang Suyudi.
10 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·