Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba Palsu di Sagulung Batam

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba Palsu di Sagulung Batam Dua pelaku ditangkap lantaran menjual pil warna-warni nan diklaim sebagai ekstasi. Setelah diuji narcotest, pil tersebut rupanya hanya obat biasa. Dijual Rp200 ribu per butir.(Doc Humas polda)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap kasus penjualan narkoba palsu di area Tunas Regency, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial M.F. dan A.P. nan diduga menjual pil menyerupai narkotika jenis ekstasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan perangkat narcotest, pil tersebut dipastikan bukan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di area tersebut pada Minggu pekan lalu.

“Menindaklanjuti info tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan melalui observasi dan surveillance guna memastikan kebenaran info nan diterima,” katanya, Jumat (22/5).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan dua laki-laki nan sesuai dengan ciri-ciri laporan berada di area Tunas Regency sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berwarna-warni nan diduga bakal dijual sebagai ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 butir obat dengan beragam warna,” ujarnya.

Pil tersebut dijual dengan nilai Rp200 ribu per butir, lebih murah dibanding nilai ekstasi original nan biasanya mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per butir.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui pil nan dijual hanyalah obat biasa dan bukan narkotika jenis ekstasi.

Untuk memastikan kandungannya, polisi melakukan uji narcotest terhadap pil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pil tidak mengandung MDMA alias unsur narkotika lainnya.

Karena hasil tes negatif, kedua laki-laki tersebut tidak diproses sebagai pengguna narkotika maupun menjalani rehabilitasi.

“Langkah nan dilakukan berupa pembinaan serta pembuatan surat pernyataan agar tidak kembali memperjualbelikan obat-obatan tersebut, mengingat peredarannya dapat memberikan akibat negatif dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan modus penjualan narkoba tiruan seperti ini mulai marak terjadi di Batam.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan tingginya permintaan narkoba dengan menjual pil biasa nan diklaim sebagai ekstasi demi mendapatkan untung cepat.

“Karena harganya murah, pembeli mudah tergiur. Padahal peralatan itu palsu,” tambahnya. (HK)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia