Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Bandar Narkoba di Paser, Diduga terkait TPPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polda Kaltim Sita Aset Miliaran Bandar Narkoba di Paser, Diduga mengenai TPPU Uang tunai sitaan senilai Rp1 M salah satu aset milik tersangka MYF bandar narkotika diduga hasil TPPU.(Dok. Humas Polda Kaltim)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan keberhasilan signifikan dalam pemberantasan jaringan narkotika. Selain menangkap seorang bandar sabu berinisial MYF (54) di Kabupaten Paser, interogator juga menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset berbobot miliaran rupiah, termasuk perkebunan kelapa sawit nan diduga kuat merupakan hasil dari upaya haram narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa tersangka MYF merupakan penduduk Kabupaten Paser nan diduga telah menjalankan upaya peredaran sabu sejak 2023 di wilayah Muara Komam.

“Penyidik menemukan indikasi bahwa untung dari upaya haram tersebut dialihkan ke beragam corak aset,” ujar Romylus di Balikpapan, Kamis (30/7).

Penyitaan Aset Pertama dengan Lahan Sawit

Pengungkapan dugaan TPPU ini menjadi tonggak baru dalam penegakan norma narkotika di Kaltim. Dalam Operasi Antik 2026 tersebut, pihak kepolisian sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti berbobot fantastis.

“Selain duit tunai Rp1 miliar, interogator menyita satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, serta sertifikat kewenangan milik,” jelas Romylus.

Selain aset bentuk dan duit tunai, polisi juga mengamankan peralatan bukti narkotika berupa satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, serta plastik klip pembungkus.

Berdasarkan hasil penyidikan, MYF diketahui bisa mengedarkan sabu antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan aliran biaya hasil penjualan, tersangka memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain.

Komitmen Memiskinkan Bandar

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka nan berlokasi di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Romylus menegaskan bahwa penyitaan lahan sawit seluas 13 hektare ini merupakan nan pertama kali dilakukan dalam kasus TPPU narkotika di wilayah norma Polda Kaltim.

Langkah tegas ini merupakan pengarahan langsung dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, untuk mempersempit ruang mobilitas jaringan narkoba dengan langkah memutus rantai ekonominya.

“Pesan Bapak Kapolda jelas, kami siap memiskinkan para pelaku dan bandar narkoba. Kami tidak main-main,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MYF dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tersangka terancam balasan maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta penyitaan seluruh aset nan terbukti berasal dari tindak pidana narkotika. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia