Polda Kalsel Tetapkan Empat Korporasi di Kalsel Tersangka Karhutla

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Polda Kalsel Tetapkan Empat Korporasi di Kalsel Tersangka Karhutla Ilustrasi(Istimewa)

POLDA Kalimantan Selatan menetapkan empat korporasi dan delapan perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan. 

Hal ini ditegaskan Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat meninjau kondisi kebakaran di area lahan gambut di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, kemarin. 

"Upaya penegakan norma mengenai Karhutla kita lakukan. Sejauh ini ada 12 korporasi nan kita proses dan empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada 16 kasus melibatkan perorangan dengan delapan di antaranya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudha Hermawan.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menindak pihak-pihak nan bertanggung jawab atas musibah asap dan karhutla. Proses norma terhadap korporasi dan perseorangan terus dilaksanakan tim penyidik.

Sebelumnya, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyoroti peristiwa kebakaran berulang di areal konsesi perusahaan perkebunan di Kalsel.

"Walhi Kalsel telah melaporkan beberapa perusahaan sawit nan diduga terjadi kebakaran di area konsesinya ke Polda Kalimantan Selatan perihal dugaan tindak pidana kebakaran rimba dan lahan," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Selasa (20/10).

Pelaporan ini berasas kajian studi meja dan pemantauan lapangan sepanjang Januari hingga September 2026. Ada empat perusahaan nan dilaporkan ialah PT Monrad Intan Barakat (PT MIB), PT Subur Agro Makmur (PT SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW), dan PT Palmina Utama (PT PU), dengan indikasi total luasan area terbakar mencapai 3.539 hektare. 

Pantauan Media Indonesia, sejumlah letak area gambut nan sempat padam sekarang kembali terbakar, seperti terjadi di areal rimba lindung Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Kebakaran juga melanda beberapa letak di wilayah Taman Hutan Raya Sultan Adam, area rimba produksi di wilayah Pengaron dan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Termasuk terbakar area perbukitan Gunung Papua nan merupakan area rimba berbatasan dengan Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang mengakui kondisi tetap terbakarnya areal area rimba di sejumlah daerah.

"Berbagai upaya telah kita lakukan namun memang kebakaran terus terjadi. Saat ini kami tengah konsentrasi pada penanganan area rimba lindung di Kota Banjarbaru. Sementara pengawasan karhutla di area rimba lainnya ditangani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," ujarnya.

Meski demikian, Dishut Kalsel tetap melakukan pengawasan dan pemantauan/patroli guna memastikan area rimba tetap terlindungi dari ancaman karhutla. (DY/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑