Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Tambak Udang sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Tambak Udang sebagai Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian Pengusaha tambak udang ditetapkan sebagai tersangka alih kegunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan(MI/Haryanto Mega)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih kegunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konvensi pers nan digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Hadir dalam aktivitas tersebut Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas budidaya tambak udang di area pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian produktif. Tambak tersebut mempunyai luas sekitar 7 hektar dan dilengkapi akomodasi pendukung seperti gudang, kantor, serta instalasi kincir air,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui lahan nan digunakan untuk tambak tersebut sebelumnya merupakan sawah produktif nan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, lahan tersebut dibeli dan kemudian diubah menjadi area budidaya udang.

Menurut Djoko, tersangka memang mempunyai izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, letak tambak diduga bergeser dari titik koordinat nan telah ditentukan sehingga mencakup area sawah nan dilindungi.

“Area nan terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar,” jelasnya.

Penyidik juga menunjukkan pengarsipan gambaran satelit nan memperlihatkan perubahan kegunaan lahan secara signifikan. Pada tahun 2020, letak tersebut tetap berupa hamparan sawah produktif, sementara pada tahun 2025 telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.

Usaha budidaya udang tersebut diketahui telah melangkah selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vannamei dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.

Polda Jateng menyebut alih kegunaan lahan tersebut menimbulkan akibat lingkungan nan cukup besar. Berdasarkan kalkulasi nan dilakukan berbareng lembaga terkait, biaya nan dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tanah agar kembali dapat difungsikan sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menilai praktik alih kegunaan lahan pertanian secara terlarangan dapat mengurangi luas sawah produktif dan berakibat terhadap ketahanan pangan daerah.

“Berkurangnya lahan pertanian bakal memengaruhi produktivitas pangan dan berpotensi mengganggu upaya mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi akibat nan kudu diantisipasi,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa dua karung jejak pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta arsip perizinan upaya atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau para pelaku upaya agar memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pangan dalam menjalankan aktivitas usaha.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku upaya untuk memastikan aktivitas nan dilakukan sesuai dengan zonasi dan ketentuan perundang-undangan. Polda Jateng bakal menindak tegas setiap pelanggaran alih kegunaan lahan nan merusak area pertanian nan dilindungi,” tegasnya. (HT)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia