Alung (membelakang berbaju orange) sedang menjalani pemeriksaan berkas kajahatan narkoba oleh tim jaksa penuntut di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/6).(MI/solmi)
SETELAH dinyatakan komplit (P21), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Rabu (10/6), menyerahkan Alung, 23 tahun, tersangka kurir narkoba 58 kilogram nan sempat menguncang Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi, kepada jaksa penuntut di Kantor Kejaksaan Negeri, Kota Jambi.
Mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian, Alung nan terlihat sehat dengan potongan rambut cepak, diserahkan berbareng arsip berkas hasil pemeriksaan final dari interogator Ditresnarkoba Polda Jambi.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam oleh tim jaksa penuntut umum, Alung dengan wajah ditutupi masker dan tangan terborgol, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan sementara ke Rumah Tahanan Polda Jambi.
“Saat ini berkas perkara atas nama Alung, setelah diteliti jaksa penuntut, dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil (P21). Alung kita titipkan kembali ke rumah tahanan Polda Jambi,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Irwan S, kepada wartawan.
Sementara itu, mengenai peralatan bukti kejahatan narkoba nan melibatkan Alung, sebut Irwan, pada saat pelimpahan ke jaksa penuntut, Rabu, tidak ada. Barang-barang bukti kejahatan narkoba dimaksud, sudah disertakan pada perkara serupa sebelumnya.
Buron
Perkara tersebut, saat ini tetap berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Atas nama dua orang terdakwa berjulukan Agit Putra dan Juniardo. Keduanya dicokok Tim Ditresbarkoba Polda Jambi berbarengan dengan penangkapan Alung pada Oktober 2025 lalu.
Dalam perkara nan melibatkan Alung dan kedua rekannya tersebut, diserahkan peralatan bukti sabu seberat 58,2 kilogram. Dan beberapa peralatan bukti lain, antara lain satu init minibus Toyota Fortuner warna putih berpelat polisi D 1208 UBM, satu unit minibus Innova Reborn warna hitam pelat B 2439, satu init flashdisk berikisi rekaman CCTV, dan satu keping CD berisi rekaman bunyi pelaku.
Berdasarkan berkas nan diserahkan pihak interogator Polda Jambi, Rabu, terungkap para pelaku dalam kejahatan narkotika nan diduga berjaringan internasional (transnasional), berjumlah empat orang. Satu orang lagi atas nama Deka, tetap buron, dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kabur dari Polda
Untuk Diketahui, pelimpahan berkas atas nama tersangka Alung molor ke pihak jaksa penuntut, disebabkan oleh ulah nekat Alung. Alung nan ditangkap pada tanggal 9 November 2025 di wilayah Kabupaten Muarojambi, melarikan dari ruang interogator di Mapolda Jambi.
Setelah enam bulan dinyatakan buron, pertengahan April 2026 Alung sukses diringkus kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat ditangkap, sang buron Alung sedang dalam kendaraan mobil bersama lima orang laki-laki di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. (SL)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·