
Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Rp25,9 Miliar, 4 Pelaku Ditangkap (Ist)
JAKARTA - Polda Jambi membongkar penyelundupan beragam jenis narkoba senilai Rp25,9 miliar dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
1. Bongkar Penyelundupan Narkoba
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap empat orang tersangka. Keempatnya adalah MFR, JHM, YGN, dan KSA.
Selain itu, polisi menyita peralatan bukti sabu 20 kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 balut cartridge vape merek Yakuza mengandung etomidate.
“Nilai ekonomi peralatan bukti nan disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan ini berasal dari info nan didapat mengenai adanya penjemputan narkotika nan bakal melintasi wilayah Jambi. Pihaknya kemudian mendalami info itu sehingga mendapati satu mobil Sigra putih.
Namun, saat dipantau terdapat satu Mobil Xenia putih nan tepat berada di belakang Sigra langsung putar arah melarikan diri. Tim langsung melakukan pengejaran.
“Petugas sukses mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih nan melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna dalam kesempatan nan sama.
Petugas akhirnya menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah penduduk wilayah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu berbareng Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan peralatan bukti narkoba.
Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·