Polda Banten menunjukan peralatan bulti hasil ungkap kasus perompakan kapal di Banten.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten sukses membongkar jaringan tindak pidana pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal nan beraksi di perairan Merak-Bojonegara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka pada Kamis (22/10/2026).
Ketiga tersangka nan diamankan masing-masing berinisial B, R, dan J. Tersangka J diketahui berkedudukan sebagai penadah peralatan hasil curian. Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto, mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Eko Hartanto melalui keterangan tertulis nan diterima di Tangerang, Kamis.
Modus Operandi: Intai dan Sekap ABK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini bekerja secara terorganisasi dengan menyasar kapal-kapal besar nan sedang beraksi alias bersandar di area Merak-Bojonegara. Modus nan digunakan adalah dengan mengintai kapal target, kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa penyekapan terhadap anak buah kapal (ABK) sebelum menggasak suku cadang mesin.
Barang-barang hasil jarahan tersebut kemudian dikirim dan dijual kepada penadah di wilayah Jakarta. Selain menangkap pelaku, interogator juga mengamankan sejumlah peralatan bukti serta duit tunai nan diduga kuat merupakan hasil dari tindakan kejahatan tersebut.
Para pelaku diduga telah bertindak di tujuh letak kejadian berbeda. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran nan resmi melapor. Salah satu perusahaan menyatakan mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.
Pengejaran Pelaku ke Sumatra
Meski telah meringkus tiga orang, pihak kepolisian tetap melakukan pengembangan kasus. Polisi saat ini tengah memburu personil jaringan lainnya nan diduga melarikan diri ke wilayah Sumatra.
“Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Kami mengharapkan pemilik kapal nan merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu untuk memperkuat penyidikan,” tambah Eko.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka utama dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam balasan penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, untuk tersangka nan berkedudukan sebagai penadah, polisi mengenakan ancaman balasan maksimal lima tahun penjara.
Polda Banten mengimbau kepada seluruh perusahaan pelayaran dan pemilik kapal nan pernah menjadi korban kejahatan di perairan Merak–Bojonegara agar segera melapor ke markas Ditpolairud guna membantu proses pengungkapan jaringan ini secara tuntas. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·