Polda Banten tindak tegas truk tambang tak layak jalan beroperasi.
, SERANG, – Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan penindakan tegas terhadap kendaraan pikulan tambang nan tidak layak jalan dan beraksi di luar ketentuan di wilayah norma Polda Banten. Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa.
Kendaraan nan melanggar ketentuan operasional, seperti beraksi di luar jam, meninggal KIR, alias tidak memenuhi syarat teknis, bakal ditindak tegas. Kapolda menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan nan konsisten dan berkelanjutan, dengan support personel Sabhara untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Selain itu, Kapolda menyoroti peran krusial pemilik upaya galian C dalam mengatur agenda keberangkatan armada mereka agar tidak melanggar patokan operasional. "Kami minta pengusaha tidak hanya menjual material, tetapi juga mengatur agenda kendaraan angkut," ujarnya.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Arief Kurniawan, menambahkan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tetap menjadi tantangan utama lantaran memicu kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. "Banyak ditemukan truk nan dimodifikasi kapabilitas muatannya," katanya.
Dalam rapat ini, lembaga mengenai dari Pemerintah Provinsi Banten menyatakan support dengan menyediakan letak parkir bagi kendaraan pikulan untuk menghindari parkir sembarangan nan memicu kemacetan saat jam operasional dibatasi.
Polda Banten berkomitmen meningkatkan patroli di jalur pengedaran material tambang dan mengoptimalkan penegakan norma melalui tilang manual maupun sistem ETLE untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Banten.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·