Polisi ungkap peredaran narkoba jenis etomidate dan sabu di Tangerang.
, JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu di Tangerang, Banten, pada Selasa (12/5) awal hari. Pengungkapan ini dilakukan berasas info masyarakat nan disampaikan kepada polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan operasi ini sukses dilakukan setelah tim mendapatkan info tentang peredaran gelap narkotika jenis etomidate nan diedarkan melalui jasa pengiriman online. Berdasarkan info ini, tim mencurigai seseorang nan mengambil paket dari pengemudi jasa pengiriman di Tangerang.
Polisi sukses mengamankan seorang laki-laki berinisial S (47) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 98 catridge nan diduga mengandung etomidate dan 2 gram brutto narkotika jenis sabu di bilik kos tersangka.
Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika tersebut diberikan oleh tersangka lain berinisial L, nan saat ini tetap dalam pengejaran. Sebelumnya, tersangka S pernah menerima kiriman paket sebanyak dua kali, masing-masing berisi 100 dan 50 catridge, nan kemudian diminta untuk diberikan kepada seseorang di pinggir jalan di Tangerang. Untuk setiap pengiriman, tersangka S menerima bayaran sebesar Rp1 juta.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan peralatan bukti berupa satu buah paperbag berisi kardus dengan lakban hitam berisi 98 catridge, empat plastik klip mini berisi sabu, satu buah timbangan, dua perangkat hisap, dan satu ponsel.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·