Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyebut 69 orang nan diamankan saat proses eksekusi Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, bukan merupakan tenaga kerja hotel tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan puluhan orang nan diamankan itu adalah massa nan dimobilisasi untuk menghalangi proses eksekusi.
"Sementara ini nan diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan tenaga kerja dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa nan dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di letak ini," kata Budi di Hotel Sultan, Kamis (18/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut ada kemungkinan jumlah massa nan diamankan bakal bertambah.
Budi mengatakan saat proses eksekusi, ada sekitar 500 massa nan menduduki Hotel Sultan dan menolak eksekusi dilakukan.
"Tadi kita sama sama memandang ada lebih kurang 500 masyarakat nan menduduki objek untuk dilakukan eksekusi dan ini pasti bakal lakukan pendalaman mengenai mencoba menghalangi serta melakulan perlawanan petugas nan sedang melaksanakan tugas," katanya.
Saat ini kericuhan sudah terkendali, dan pihak penyelenggara dari PN Jakpus pun telah masuk ke dalam area Hotel Sultan berbareng abdi negara nan mengawal.
Polda Metro Jaya menyebut setidaknya ada 29 orang terluka saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Sebagian besar nan terluka adalah abdi negara nan diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi itu.
"Di sini ada 29 petugas nan terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas nan luka ringan akibat lemparan batu dari massa nan berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang nan berada pada saat penyelenggaraan eksekusi," kata Budi kepada wartawan.
Budi menerangkan para korban luka tersebut saat ini sudah mendapat perawatan medis.
Kuasa norma Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan proses pengosongan hotel.
"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas area nan kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra kepada wartawan
Untuk proses eksekusi itu, dikerahkan support pengawalan dan pengamanan nan melibatkan 3.161 personel campuran dari TNI-Polri hingga pemda.
Proses itu sempat ricuh, di mana massa nan memperkuat menolak eksekusi sempat melakukan pelemparan ke arah penyelenggara dan barisan aparat. Namun, upaya penolakan bisa diredam.
Sejauh ini total ada 69 orang diamankan kepolisian buntut kericuhan tersebut.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·