
Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis pengadil nan bakal memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa teregister dalam dua nomor perkara nan berbeda. Meski demikian, keduanya bakal diperiksa oleh susunan majelis pengadil nan sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan, perbedaan hanya terdapat pada susunan panitera pengganti. Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti nan ditunjuk adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara untuk perkara Dokter Tifa, panitera penggantinya adalah Erni dan Hendra Gunawan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·