Sidang perdana praperadilan jilid II nan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/8).
Sidang tersebut merupakan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) serta penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Febrie juga mengusulkan praperadilan jilid I. Pembacaan permohonan tersebut sudah digelar pada Senin kemarin.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan jilid II ini berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya nan telah memasuki persidangan sejak Senin (18/8). Dua praperadilan tersebut berjalan secara berbarengan hari ini.
“Hari ini ada teragendakan dua rencana persidangan praperadilan. Pertama, praperadilan nomor 134 nan kemarin sudah dilakukan sidang hari pertama. nan kedua, praperadilan 135 nan persidangan pertamanya bakal dilakukan hari ini,” kata Febri sebelum persidangan, Rabu (19/8).
Pada praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, gugatan diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.
Adapun agenda praperadilan jilid I hari ini ialah mendengarkan jawaban dari pihak Termohon atas permohonan nan diajukan Febrie.
Sementara itu, praperadilan jilid II secara unik menguji penetapan tersangka Febrie dalam perkara dugaan TPPU serta penahanannya oleh Kejagung.
“Pada hari ini kami dapat undangan ya, untuk menghadiri sidang pertama praperadilan perkara nomor 135 mengenai dengan penetapan Pak Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan juga terhadap penahanan beliau sebagai tersangka,” kata salah satu kuasa norma Febrie, Maqdir Ismail.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·