PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki bakal membacakan putusan praperadilan nan diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada Jumat (28/8) sore.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB. Adapun pihak termohon dalam perkara itu Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai, agenda putusan," bunyi SIPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Ia juga mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie.

Sebelumnya Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses norma nan dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan nan didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, pengadil menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum nan kudu dilewati sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan.

Hakim beranggapan nan bisa menentukan ialah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka investigasi nan telah melampaui dasar aktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

(ugo/tfq)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional