
Lodewyk Pusung.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang praperadilan mengenai penanganan perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) nan diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung. Hakim tunggal M. Firman Akbar menjelaskan, keputusan penundaan sidang dilakukan untuk pemeriksaan kelengkapan legal standing dari masing-masing pihak.
"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 agenda tetap kelengkapan legal standing dari para pihak," kata pengadil tunggal Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Hakim menyatakan jika legal standing sudah komplit maka sidang bakal dilanjutkan pembacaan permohonan. Kemudian, bakal dilanjutkan penyusunan agenda sidang untuk tahap pembuktian hingga kesimpulan.
"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court calendar untuk pembuktian dan konklusi dan seterusnya. Sidang selesai," pungkas hakim.
Sekadar informasi, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, dia menguji keabsahan tindakan penyitaan nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·