PKS Tegaskan Tak Ada Konflik soal Usul Pergantian Ketua DPRD DKI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak ada bentrok internal di kembali rumor pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. PKS menyebut wacana pergantian tersebut murni bagian dari konsolidasi partai.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan setiap keputusan nan diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah melalui pertimbangan matang.

"Iya pasti ada, pertimbangan pasti ada. Tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang ya oleh para ketua di DPP. Kalau kita kan di DPW ya, kita sih jika di PKS kita prinsipnya sami'na wa atha'na gitu. Jadi jika misalnya emang ada perubahan, ya kita dengar, kita taat," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menegaskan, rumor pergantian Khoirudin tidak dilatarbelakangi masalah internal di tubuh partai. Ia menyebut langkah tersebut semata untuk memperkuat konsolidasi.

"Enggak ada. Jadi ini apa, semata-mata memang untuk konsolidasi aja. Karena kan kita memperbarui gitu ya untuk kebaikan dari masyarakat juga," ujarnya.

Menurutnya, pergantian kedudukan di internal PKS merupakan perihal nan biasa dan menjadi bagian dari rangkaian penyegaran organisasi. Ia mencontohkan sejumlah perubahan nan sebelumnya juga terjadi di tingkat pusat hingga daerah.

"Memang sudah ada pergantian Presiden Partai PKS, kemudian ketua fraksi juga diganti, tadinya Pak Ismail, sekarang saya. Jadi ini rangkaian dari itu saja," jelasnya.

Terkait proses pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta, Taufik mengatakan tetap kudu melalui sejumlah tahapan administratif. Di antaranya pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), koordinasi dengan DPRD dan gubernur, hingga rapat paripurna.

"Prosesnya jika pergantian Ketua DPRD kan mesti dilaporkan ke Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kelak dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur ya. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya tetap lama," tuturnya.

Sementara itu, mengenai posisi Khoirudin jika pergantian betul terjadi, Taufik menyebut partai telah menyiapkan peran baru. Khoirudin disebut bakal difokuskan pada pembinaan pejabat publik PKS secara nasional.

"Dengan pengalaman beliau nan panjang, kita harapkan bisa menularkan ke seluruh provinsi. Jadi kira-kira kelak jadi Koordinator Pembinaan Pejabat Publik PKS," katanya.

Lebih lanjut, Taufik menyebut konsolidasi nan dilakukan PKS juga berangkaian dengan persiapan menghadapi agenda politik ke depan, termasuk Pemilu 2029. PKS mau memperkuat sinergi antara kader, pejabat publik, dan masyarakat.

"Jadi intinya kita mau nan pertama konsolidasi dari kader PKS berbareng dengan para pejabat publiknya. Jadi kan ada kader, ada pejabat publik, ada kemudian masyarakat, jadi rakyatlah gitu katakanlah ya. Nah ini kudu ada konsolidasi nan baik ya terutama untuk ya ini kan kita namanya partai politik ya, kita juga mempersiapkan untuk tahun 2029," imbuhnya.

Berdasarkan surat nan dilihat detikcom pada Selasa (21/4/2026), PKS DKI Jakarta Mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029 tanggal 27 Oktober 2025 dan dinyatakan tidak berlaku.

"Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera nan semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Selasa (21/4).

Adapun, dalam diktum ketiga SK ini dinyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan nan berlaku.

"Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan nan berkenaan dengan fungsi, kewenangan dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai personil Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," demikian bunyi diktum keempat SK tersebut.

Pada diktum kelima, dijelaskan bahwa keputusan ini mulai bertindak sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa kedudukan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

(bel/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News