Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid (Cak Udin) tak mempermasalahkan usulan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) sebesar 5%. Namun, dia meminta agar patokan tersebut mempunyai patokan turunan untuk meminimalisir banyaknya bunyi pemilih nan terbuang.
Cak Udin mengatakan nomor PT 5% perlu tetap memperhatikan proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat. Menurutnya, ketentuan tersebut juga kudu sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Usulan-usulan partai-partai soal periode pemisah 5% buat PKB tidak ada problem, nan krusial semangatnya adalah gimana periode pemisah itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat,” kata Cak Udin kepada wartawan, Kamis (17/9).
“Selain itu, kudu senada dengan semangat putusan MK. Angka itu perlu ditimbang dan diskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.
Meski tak mempermasalahkan nomor 5%, PKB tetap membuka kemungkinan adanya opsi lain mengenai besaran periode pemisah parlemen. Cak Udin mengatakan opsi tersebut dapat dipertimbangkan.
“Meski setuju dengan nomor 5%, PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita,” tuturnya.
Menurut Cak Udin, pembahasan mengenai PT tidak cukup hanya menentukan nomor periode batas. Perlu ada ketentuan turunan nan mengatur dampaknya terhadap bunyi pemilih, sehingga penerapan PT tidak menyebabkan terlalu banyak bunyi pemilih nan tidak terkonversi menjadi bangku di parlemen.
“Serta bisa menjamin terciptanya stabilitas politik nan handal dan perlu masukan dari pelbagai golongan masyarakat agar dengan PT tersebut tidak banyak bunyi nan terbuang, maka perlu dibuat turunannya untuk meminimalisir bunyi nan terbuang,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik nan tergabung dalam koalisi pemerintah berjumpa untuk membahas RUU Pemilu.
Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra alias Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal nan yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra menyepakati periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) sebesar 5%.
“Tapi satu perihal nan sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu nan kita sepakati,” ujarnya.
Dia kemudian ditanya apakah nomor 5% tersebut sudah menjadi nomor nan disepakati oleh Gerindra.
“Kalau kita setuju di 5%,” jawab Sugiono.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·