Kriminolog sekaligus Ketua Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa, Roger Paulus Silalahi, mengatakan perburuan penyu tidak diperbolehkan lantaran penyu merupakan satwa nan dilindungi.
Menurut Roger, perburuan penyu dapat masuk dalam kategori kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara. Ia menilai kasus penduduk negara China, Wei Shang, tidak semata-mata dapat dilihat sebagai kejahatan terhadap satu ekor penyu.
“Kejadian penembakan penyu kudu dilihat sebagai kejahatan terhadap satwa liar. Bukan hanya dilihat sebagai tindakan perseorangan nan khilaf, melainkan ini kejahatan serius,” kata Roger saat dihubungi kumparan, Kamis (17/9).
Secara kriminologis, Roger mengatakan pelaku semestinya memahami bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan terhadap satwa liar. Menurut dia, suatu tindak kejahatan dapat terjadi lantaran adanya motivasi, target, serta minimnya pengawasan.
“Terbukti dari video nan beredar, pelaku memandang adanya kesempatan. Ia juga memahami akses mendapatkan speargun, kapal dan titik letak penyu. Ia juga tahu jasa penginapan. Apalagi ada teman-temannya nan membantu. Kemudian dia memvideo saat mengonsumsi penyu,” ujarnya.
Terkait dugaan penembakan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) oleh WN China tersebut, Roger menilai peristiwa itu merupakan pelanggaran hukum. Terlebih, penyu merupakan satwa nan dilindungi di Indonesia.
Indonesia mempunyai enam jenis penyu, ialah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).
“Apapun jenis penyu-nya tidak boleh diburu lantaran merupakan satwa nan dilindungi. Ada Undang-Undang nan mengatur dengan ancaman sampai 15 tahun penjara,” terangnya.
Roger mengatakan seluruh jenis penyu tersebut mendapat perlindungan norma melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, selain denda kategori IV sampai kategori VII.
“Penyu sudah lama dilindungi. Jadi tidak mungkin jika pelaku tidak tahu jika penyu dilindungi,” jelasnya.
Berkaca pada kasus tersebut, Roger menilai diperlukan tindak lanjut konkret dari beragam pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurut dia, langkah pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat.
Pengawasan, kata Roger, menjadi salah satu perihal utama nan perlu dilakukan. Termasuk pengaturan mengenai kepemilikan dan perizinan penggunaan speargun.
Ia juga menilai penyelam nan hendak melakukan aktivitas diving di area Raja Ampat perlu diberi pemahaman mengenai larangan merusak lingkungan dan memburu satwa dilindungi.
“Karena di Raja Ampat tidak boleh sama sekali menggunakan speargun. Pemilik alias penyewa speargun juga kudu diproses jika betul terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah juga kudu melakukan pengawasan nan ketat bagi semua nan masuk ke Raja Ampat,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·