PKB Minta Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha Dihukum Maksimal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kapoksi PKB Komisi III DPR Abdullah mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha adalah tindakan kejam. Abdullah meminta tersangka dihukum maksimal.

"Kasus penyiksaan terhadap anak di daycare Little Aresha merupakan tindakan biadab nan tidak mempunyai tempat dalam kemanusiaan dan norma kita. Saya menegaskan kepada abdi negara penegak norma bahwa siapa pun pelakunya, termasuk nan berada dalam struktur, pengelola, maupun pendiri daycare tersebut, kudu dihukum maksimal," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia juga meminta praktik daycare di Indonesia dievaluasi secara menyeluruh. Dia mengingatkan ada ribuan daycare nan belum semuanya mempunyai izin.

"Praktik daycare ini kudu dievaluasi secara total dan menyeluruh. Jumlah daycare di Indonesia sangat banyak, mencapai ribuan, namun belum seluruhnya memenuhi standar perizinan dan prosedur operasional nan memadai dan berkualitas," ucap dia.

Karena itulah, dia meminta agar SOP daycare kudu diperbaiki dan diperketat. Termasuk. katanya, screening oleh orang tua melalui aplikasi.

"Termasuk melalui sistem profiling alias screening oleh orang tua melalui aplikasi alias platform digital. Selain itu, negara perlu memaksimalkan pelayanan daycare, antara lain dengan memberikan subsidi, sebagai corak tanggung jawab dalam memenuhi kewenangan hidup layak bagi balita dan anak," imbuh dia.

Ia juga mendorong agar lembaga mengenai memulihkan trauma anak-anak nan menjadi korban penyiksaan.

"Saya juga mendesak lembaga nan berkuasa lainnya untuk memulihkan trauma bentuk maupun psikologis pada anak dan orang tua nan menjadi korban daycare tersebut dengan optimal," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha dilakukan pada Jumat (24/4) kemarin. Petugas saat melakukan penyergapan mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.

Rata-rata korban berumur di bawah dua tahun. Polisi kemudian mengamankan 30 orang dalam penyergapan itu.

Setelah diperiksa intens, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha. Tersangka meliputi ketua yayasan hingga pengasuh.

Terkait dengan motif, tetap dalam pendalaman polisi. Sejauh ini ada 53 korban anak nan terdata.

"Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dilansir detikJogja, Sabtu (25/4).

(maa/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News