Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) nan diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan timah berjulukan Tamron namalain Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron tetap 18 tahun penjara.
"Amar putusan, tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam situs Mahkamah Agung seperti dilihat detikcom, Kamis (6/8/2026).
Permohonan PK Tamron diputus pada Rabu (22/7). Perkara ini diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan personil Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah berjulukan Tamron namalain Aon. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 nan dimintakan banding tersebut," ujar pengadil dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).
Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pengadil menghukum Tamron bayar duit pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 alias Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tamron merupakan salah satu terpidana dalam kasus ini. Pengadilan menyatakan kasus korupsi tata kelola timah telah menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
(mib/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·