Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus anjing pitbull nan menyerang seorang bocah wanita 9 tahun hingga mengalami luka-luka sampai kudu menjalani operasi di Komplek Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Sahroni menegaskan pemilik anjing pitbull itu bisa dipidana.
"Terduga pemilik anjing sangat bisa dipidana dengan pasal kelalaian nan menyebabkan seorang anak luka, dalam perihal ini kena gigitan anjing tersebut dan akhirnya anak tersebut kudu dioperasi," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni menyebut pemilik anjing dapat dikenakan Pasal 474 KUHP Baru. Adapun berasas pasal tersebut, pemilik anjing bisa dipidana hingga 1 tahun penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Foto: Ahmad Sahroni (dok.pribadi)
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 474
(1) Setiap Orang nan lantaran kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit alias halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, alias pekerjaan selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun alias pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang nan lantaran kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun alias pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang nan lantaran kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun alias pidana denda paling banyak kategori V.
"Pemilik anjing pitbull wajib tanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut," imbuh Sahroni.
Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini juga berambisi kasus ini menjadi pelajaran bagi pemilik anjing lainnya. "Ini kudu menjadi perhatian bagi para pihak nan memilki anjing, kudu hati-hati, masukkan ke kandang alias ke dalam rumah jangan pernah dikeluarkan, sangat berbahaya," tutur dia.
Seperti diketahui, seorang anak wanita berumur sembilan tahun menjadi korban serangan anjing jenis pitbull di Komplek Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka berat.
Dilansir detikJabar, kejadian ini terjadi pada Minggu (23/8). Kejadia tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video nan beredar, korban terlihat diserang secara mendadak di depan rumah. Sejumlah penduduk nan berada di letak segera berupaya menolong dengan melempari anjing tersebut menggunakan barang di sekitar hingga gigitannya terlepas.
Pihak kepolisian dari Polsek Pameungpeuk langsung bergerak melakukan penyelidikan mengenai peristiwa nan terjadi sekitar pukul 17.08 WIB tersebut.
"Iya itu kejadiannya kemarin sekitar jam 17.08 WIB. Kami langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi dilansir detikJabar, Senin (24/8).
(maa/gbr)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·