Pekalongan -
Polisi menetapkan pemimpin pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. AKF pun langsung ditahan.
"Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi manajemen investigasi dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, di Mapolres Pekalongan, dilansir detikJateng, Kamis (28/5/2026).
Pimpinan pondok pesantren ini pun dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual bentuk nan dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan alias kerentanan korban dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Kamis (28/5) pagi ini, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Pihaknya mengimbau para korban bisa mengadu ke posko pengaduan baik datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui hotline.
Sebagai informasi, AKF diperiksa polisi setelah diamankan pada Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan tersangka rampung pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus kekerasan seksual ini tidak hanya berupa verbal, tapi juga fisik. Polisi mengungkap para korban ketakutan untuk mengadu alias membikin laporan.
"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan nan namanya ustad alias ustaz itu kan nan dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi, Rabu (27/5/2026).
"Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka tetap mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat alias apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan nan istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Pengasuh Diduga Lakukan Pencabulan, Ponpes di Lampung Dibakar Massa"
(dwr/knv)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·