Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU PPRT

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsul Rijal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal berambisi beleid UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi payung norma nan kuat dalam melindungi pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Cucun menjelaskan, semangat UU PPRT mencakup perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus mengatur hubungan kerja nan lebih selaras dan manusiawi.

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik krusial dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun, Rabu (22/4).

"UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keahlian mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan norma nan selama puluhan tahun membikin jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja nan melangkah tanpa standar perlindungan nan jelas,” lanjut dia.

UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4), setelah melalui proses panjang selama 22 tahun. Regulasi ini merupakan inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, bayaran layak, serta jam kerja nan manusiawi bagi PRT.

Menurut Cucun, setelah pengesahan, tantangan utama adalah memastikan norma norma tersebut dapat melangkah efektif di lapangan. Ia menyoroti karakter kerja PRT nan berada di ranah domestik dan susah dijangkau pengawasan ketenagakerjaan konvensional.

“Karena nan menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik nan selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor umum lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh sistem pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.

Ia pun mendorong agar pemerintah menyusun patokan pelaksana nan bisa diterima baik oleh pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Hal ini krusial mengingat hubungan kerja di sektor domestik kerap dibangun atas dasar kepercayaan individual dan tidak selalu terdokumentasi secara tertulis.

“Jika penerapan terlalu birokratis, justru bakal muncul jarak antara semangat perlindungan norma dan praktik sehari-hari di lapangan,” jelas Cucun.

Lebih lanjut, Cucun mengingatkan agar UU PPRT tidak hanya dipahami sebagai kemenangan normatif. Ia menilai krusial bagi masyarakat untuk memahami substansi perlindungan nan diatur, mulai dari bayaran layak, jam kerja, agunan sosial, hingga sistem penyelesaian perselisihan.

“Untuk itu, Pemerintah kudu bisa menerjemahkan UU PPRT ke dalam sistem nan sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Pembantu Rumah Tangga (PRT). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Di sisi lain, dia menilai pengesahan UU ini kudu diikuti dengan pembenahan sistem pendataan pekerja domestik nan selama ini tetap terbatas.

“Sebab tanpa pedoman info nan memadai, Negara bakal susah memastikan siapa nan terlindungi, siapa nan bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa nan bekerja secara mandiri, dan gimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” papar Cucun.

Cucun menambahkan, penyelenggaraan UU PPRT memerlukan koordinasi lintas kementerian, mengingat rumor pekerja rumah tangga juga berangkaian dengan perlindungan perempuan, anak, hingga manajemen kependudukan.

“Karena rumor pekerja rumah tangga tidak hanya berangkaian dengan ketenagakerjaan, tetapi juga perlindungan perempuan, perlindungan anak, manajemen kependudukan, hingga penguatan jasa pengaduan di tingkat daerah,” terangnya.

Secara strategis, dia mendorong pemerintah segera menyiapkan peta penerapan berjenjang nan realistis.

“Kami memahami tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus, tetapi masyarakat perlu memandang bahwa Negara mempunyai urutan prioritas nan jelas,” ucap Cucun.

Menurutnya, prioritas tersebut mencakup penyusunan patokan pelaksana hingga sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penyusunan standar perjanjian kerja sederhana serta integrasi PRT ke dalam sistem agunan sosial nasional.

“Termasuk integrasi berjenjang pekerja rumah tangga ke dalam sistem agunan sosial nasional,” ujar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.

Cucun juga menyoroti relasi antara PRT dan pemberi kerja di Indonesia nan kerap berkarakter personal, apalagi dianggap seperti keluarga. Namun, dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak boleh mengaburkan kepastian hak.

“Namun justru dalam relasi seperti itulah pemisah perlindungan norma perlu diperjelas agar kedekatan sosial tidak menjadi argumen hilangnya kepastian hak-hak dasar teman-teman PRT,” kata Cucun.

Ia menegaskan, UU PPRT dirancang untuk memastikan relasi kerja tetap berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Kehadiran UU PPRT juga dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU PPRT memastikan pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan pekerjaan lain,” urainya.

Cucun menutup dengan menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal penerapan UU tersebut.

“Pada titik inilah pengesahan UU PPRT kudu dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja Negara untuk memastikan perlindungan nan selama ini tertunda betul-betul datang dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Cucun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan