Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons Kepala Bakom RI M. Qodari nan merangkul homeless media untuk membantu menyebarluaskan program pemerintah.
Homeless media adalah entitas media digital nan memproduksi dan mendistribusikan konten seluruhnya di platform media sosial (Instagram, TikTok, X) tanpa mempunyai situs web alias portal buletin mandiri.
Cucun menegaskan, meski kejadian homeless media berkembang seiring masifnya media sosial, setiap konten nan diproduksi tetap kudu melalui prinsip verifikasi.
“Ya, Homeless Media ini tetap tidak lepas daripada patokan kode etik jurnalistiknya ya,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
“Harus emang ada batas juga, tidak sekeinginan untuk menyampaikan ke publik tanpa verifikasi dari sumber ya, alias dari kejadian nan pada saat itu. Ini kan krusial ada batasan-batasan juga untuk para pegiat Homeless Media,” lanjutnya.
Ia menilai, tanpa batas nan jelas, media tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan di luar kegunaan informasi, termasuk menjadi perangkat propaganda alias buzzer.
“Kemudian juga jangan sampai ya, kadang-kadang ini tumbuh subur dijadikan satu perangkat oleh sekelompok orang nan menginginkan misalkan untuk Homeless Media ini menjadi, apalagi lebih menjurusnya ke sana menjadi buzzer alias menjadi perangkat speaker-nya,” ujar Cucun.
Meski begitu, Cucun tetap mengapresiasi tumbuhnya produktivitas dan keterbukaan info dari homeless media nan dinilai ikut mewarnai ekosistem komunikasi publik di Indonesia.
“Nah, tapi kita senang gimana keterbukaan, kemudian juga produktivitas nan dibikin oleh para Homeless Media ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap kudu melangkah seiring dengan kepatuhan terhadap patokan nan berlaku, khususnya kode etik jurnalistik.
“Yang pasti tetap kudu mengikuti juga tata patokan kode etik jurnalistik nan ada di negara kita ya,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·