Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan status penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan status ini dilakukan berasas penetapan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi penetapan tersebut pada Senin (11/5) malam. Anang mengatakan pergerakan Nadiem tetap dipantau.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap kerabat NM dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap Nadiem. Nadiem, kata dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa izin majelis pengadil dan penuntut umum.

Jaksa juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan elektronik. Anang menyebut Nadiem juga dipasangi gelang penemuan khusus.

"Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi kelak saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah)," jelas Anang.

"Sama saja semua, nan krusial ketika ada tahanan dibantarkan alias (tahanan rumah) biasa dipasangi gelang," tuturnya.

Selain penggunaan teknologi digital, jaksa juga berkoordinasi dengan abdi negara untuk berjaga di kediaman Nadiem.

"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan abdi negara keamanan (kepolisian) juga," ucap Anang.

Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai bertindak besok.

Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa nan bertempat tinggal di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.

Meski mengabulkan permohonan tersebut, pengadil turut menjelaskan hal-hal nan wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Hakim menjelaskan andaikan Nadiem melanggar salah satu alias lebih syarat nan diatur, maka jenis penahanan bakal dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara.

"Saya hanya mau mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah saya mau berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ujar Nadiem.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News