Situasi Terkini di Hotel Sultan, Simpatisan Tolak Pelaksanaan Eksekusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kawasan jejak lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno bakal dieksekusi hari ini. Sekelompok massa bergerombol menolak eksekusi tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (18/6/2026) pukul 8.00 WIB, massa bergerombol di depan lobi Hotel Sultan. Mereka menyerukan agar pengadilan tidak mengeksekusi Hotel Sultan.

Massa beberapa kali menyerukan yel-yel. "Pribumi bersatu, memihak Hotel Sultan!". Terlihat massa mengenakan aksesoris berupa gelang bendera merah putih. Mereka dipimpin orator di depan mobil komando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian beberapa spanduk juga dibentang di lokasi. Ada nan ditempatkan di anjungan kamar, ada juga nan dipasang di depan hotel. Beberapa spanduk itu bertuliskan "Tolak eksekusi alias perampasan upaya pengusaha pribumi", "Ekskusi Hotel Sultan melanggar HAM", hingga "Hotel Sultan bukan aset GBK".

Sementara itu tampak petugas keamanan dari polisi hingga TNI berada di lokasi. Mereka turut berjaga sembari beberapa kali hilir mudik sembari berbaris.

Diberitakan sebelumnya, hari ini merupakan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) alias area eks Hotel Sultan. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno bakal mengerahkan 300 personel campuran untuk mengeksekusi area tersebut.

Situasi terkini jelang eksekusi Hotel Sultan (Taufiq/detikcom)Situasi terkini jelang eksekusi Hotel Sultan (Taufiq/detikcom)

PPKGBK sebelumnya sudah mempersiapkan penyelenggaraan eksekusi Blok 15 GBK. Rangkaian strategi telah disiapkan untuk mengosongkan objek eksekusi mulai dari pembekalan personel hingga sistem eksekusi.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan sistem andaikan saat eksekusi tetap ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di area Blok 15 GBK. Barang milik PT Indobuildco nantinya bakal didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah penyelenggaraan perintah pengadilan. Namun pada saat nan sama, kami tetap menjaga hak-hak atas peralatan milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil peralatan mereka nan bakal disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6).

(tsy/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News