Peserta JKN Perlu Tahu, Ini Sejumlah Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan nan tidak dijamin BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh lembaga lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), perangkat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), alias pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan nan tidak dijamin BPJS Kesehatan lantaran dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan nan tidak dijamin lantaran dilakukan di luar negeri, lantaran sistem penjaminan Program JKN hanya bertindak di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan nan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam agunan BPJS Kesehatan lantaran sudah dijamin oleh lembaga lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, alias lembaga penjamin lainnya," katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa patokan soal pelayanan kesehatan nan tidak dijamin sudah ada sejak lama, apalagi sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan patokan nan baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berkali-kali dalam beragam kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin bayar iuran agar Program JKN terus bersambung melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat nan merasakan sungguh besar faedah program ini,” ujar Rizzky.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita