Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Ibrahim Arief namalain Ibam menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto usai dijatuhi vonis banding nan lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pesannya, Ibam meminta agar perlindungan norma kepada penduduk negara Indonesia dapat diterapkan secara adil, terutama bagi para ahli nan beriktikad membantu negara.
Ibam menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan bagi dirinya dan rekan-rekan eks diaspora nan telah kembali ke Indonesia. Sebab dia merasa apa nan dialaminya saat ini dapat menjadi preseden jelek bagi mereka nan mau berkontribusi bagi tanah air.
"Saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden. Saya hanya meminta tolong agar perlindungan norma bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya. Bahwa saya mewakili teman-teman eks diaspora nan kembali ke Indonesia lantaran kecintaan kami terhadap negara ini untuk membantu Indonesia, namun rupanya saya tidak merasakan Indonesia bisa melindungi teman-teman nan hendak berkontribusi memberi masukan bagi Indonesia," ujar Ibam usai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, selama menjalani proses norma lebih dari satu tahun, banyak rekan-rekannya di sektor ahli dan pemerintahan, termasuk kepala BUMN hingga Danantara, nan merasa khawatir.
Ibam mengatakan, mereka takut jika kebijakan alias masukan nan mereka berikan suatu saat justru berujung pada kriminalisasi.
"Saya mendengar langsung dari teman-teman ini banyak paralisis, banyak keraguan, banyak ketakutan terhadap pembuatan kebijakan bagi Indonesia lantaran mereka takut menjalani perihal nan mereka lihat saya dan Nadiem Makarim jalani sekarang ini. Mereka takut kebijakan mereka suatu hari bakal menjadi perihal nan membikin mereka bisa dikriminalisasi," tutur dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336816/original/058748200_1788180903-IMG_3470.jpg)
Perbesar
Harap Dicermati Prabowo
Ibam juga berambisi agar Presiden Prabowo bisa mencermati kejadian ketakutan ini lantaran dianggap dapat menghalang pertumbuhan ekonomi negara.
"Saya percaya kita bisa tumbuh lebih cepat, bisa lebih makmur dari sekarang, tapi semua ketakutan ini menghalang banyak kebijakan-kebijakan baik nan hendak diletakkan di Indonesia lantaran banyak nan takut suatu hari bakal 'di-Ibam-kan' dan 'di-Nadiem-kan'. Jadi saya minta untuk memandang perkara ini dengan seksama," terang dia.
Ibam juga menyoroti adanya pertentangan dalam putusan pengadil mengenai perannya sebagai konsultan. Dia merasa asing ketika dirinya dianggap menyalahgunakan kewenangan lantaran membikin review pengadaan, sementara di bagian lain putusan disebutkan bahwa dirinya hanya memberikan masukan.
"Apakah ketika masukannya di kemudian hari tanpa sepengetahuan dia disalahgunakan orang-orang untuk korupsi di dalam pemerintahan, apakah masukan itu menjadi tanggung jawab, apakah tindakan korupsi itu menjadi tanggung jawab dari konsultan itu? Ini kudu kita luruskan, kudu kita tekankan bahwa jika kita mau alias mau alias punya niat baik membantu Indonesia, jangan sampai ada ketakutan bakal dikriminalisasi seperti apa nan saya dan Nadiem Makarim sekarang hadapi," ujar dia.
Ibam Tolak Tawaran Asing
Ibam menegaskan, pernyataannya ini didasari oleh rasa cinta kepada Indonesia. Dia mengaku sempat menolak beragam tawaran dari negara asing demi bisa membantu negara sendiri.
"Saya ngomong semua ini bukan kritik terhadap pemerintah. Saya ngomong semua ini lantaran saya cinta pada Indonesia. Kalau saya nggak cinta, saya nggak bakal kembali ke Indonesia. Saya nggak bakal nolak tawaran untuk pindah ke negara asing," kata dia.
"Banyak teman-teman nan curhat ke saya, enggak bakal dengan rela melepas kedudukan di luar untuk kembali ke Indonesia. Mereka semua, kita semua melakukan ini lantaran kita cinta Indonesia. Kita mau Indonesia bisa lebih baik," sambung Ibam.
Ibam pun cemas jika tanggung jawab seorang konsultan nan tidak mempunyai kewenangan justru diperluas, maka tidak bakal ada lagi mahir nan berani membantu pemerintah.
"Semua orang nan pernah jadi konsultan bagi pemerintah, pernah ikut focus group discussion, pernah jadi narasumber, punya akibat nan sama. Kalau kayak gini, enggak bakal ada nan berani lagi kasih masukan baik bagi pemerintah dan itu sangat-sangat disayangkan," pungkas Ibam.
Hukuman Ibam Diperberat
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief namalain Ibam menjalani sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Senin (31/8/2026). Dalam putusannya, Hakim memperberat balasan Ibam dari semula 4 tahun sekarang menjadi 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim menyebut, andaikan Ibam tidak bayar denda, maka bakal diganti dengan balasan penjara 140 hari. Kemudian, Ibam nan sebelumnya tidak dibebankan duit pengganti, sekarang kudu bayar duit pengganti sebesar Rp 5 Miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 5 miliar," jelas Hakim Ketua.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·