Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu di Kepri, Paket Ditulis 'Selamat Umrah'

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Mayor Laut Faisal Mulia didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu berulangkali ke pesawat militer jenis CN 235 di Kepulauan Riau. Dalam dakwaan terungkap, paket sabu itu jumlahnya 12 paket dan ada tulisan ucapan 'selamat umrah'.

Dilansir detikSumut, Selasa (11/8/2026), Faisal menginap berbareng istrinya berinisial NBP berangkat dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam dan menginap di hotel pada Sabtu (22/11/2025). Saat itu, terdakwa menghubungi R dan meminta agar dihubungkan dengan K lantaran mau memesan sabu seberat 8 gram.

"Terdakwa menghubungi kerabat R kembali meminta tolong untuk dihubungi kerabat K lantaran terdakwa bakal memesan narkotika jenis sabu kepada kerabat K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

K kemudian datang dan menyerahkan sabu ke terdakwa dengan pembayaran sebesar Rp 7,5 juta. K dan istri terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu di hotel sebelum akhirnya check-out.

Terdakwa mencari info soal keberangkatan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305 nan rupanya berangkat pada Rabu (26/11/2025) dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. nformasi itu dicari setelah terdakwa kembali ke Kota Tanjungpinang.

Istri terdakwa kemudian menghubungi beberapa temannya usai diminta terdakwa mencari pembeli lantaran pesawat bakal menuju Jakarta. Terdakwa kemudian membungkus sabu ke dalam 14 paket dengan berat 9,83 gram sembari mengkonsumsi narkoba itu.

12 paket kemudian dimasukkan terdakwa ke kotak sepatu PDL. Dalam paket nan bakal dikirim ke tiga orang pembeli tujuan Madiun Jawa Tengah (Jateng), tertulis ucapan selamat umrah.

Terdakwa kemudian menyerah kotak sepatu itu kepada co-pilot pesawat militer CN 235 Letda Laut Mazaki Moza pada Rabu (26/11/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa menuju Selter CN 235 dan berjumpa Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Danwingud 1 kemudian meminta Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan terdakwa dan dilakukan interogasi.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan peralatan bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di instansi Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan mengenai bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu nan terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.

Terdakwa mendapat untung Rp 8,3 juta setiap penjualan sabu dan dilakukan sejak bekerja di Surabaya nan dijual kepada perwira lain.

Perbuatan terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia dinilai telah memenuhi unsur sejumlah pasal dakwaan. Yakni kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, alias kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News