Jakarta -
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan ke-2 nan diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) Febrie sah.
Putusan Praperadilan ke-2 Febrie dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL di mana Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bertindak sebagai Termohon.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebut dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan pada 2018-2026. Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pokok perkara bukan ranah praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus nan sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Hakim menyatakan apakah betul Febrie menggunakan jabatannya alias trading in influence, apakah betul memperoleh keuntungan, apakah untung tersebut berasal dari tindak pidana, dan apakah selanjutnya memenuhi unsur TPPU merupakan pertanyaan mengenai pembuktian pokok perkara. Hakim menyatakan praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan bangunan surat.
"Menimbang bahwa oleh lantaran itu pengadil beranggapan Pemohon betul sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana berdikari tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik konklusi bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, lantaran Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik berdikari berjulukan trading in influence," tutur hakim.
Hakim menyatakan Kejagung telah menemukan minimal dua perangkat bukti nan sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, pengadil menyatakan apakah dugaan korupsi nan menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
"Menimbang bahwa berasas bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka nan telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, kekayaan kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim.
Hakim menyatakan rumusan predicate crime kudu ada sebagai sumber bangunan TPPU, tetapi predicate crime tidak kudu terlebih dulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara definitif menyebut tindak pidana asal adalah dugaan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berasas keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadil beranggapan tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dulu dibuktikan secara komplit telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie bukan plagiatisme dan bukan termasuk kategori nebis in idem. Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung merupakan corak sinergisitas dan kolaborasi.
"Menimbang bahwa dengan demikian nan menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara berdikari mematuhi Pasal 90 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang bahwa lantaran syarat tersebut berasas bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah investigasi PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh lantaran itu dalil keempat pemohon kudu ditolak," lanjut hakim.
Hakim menyatakan pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan rangkaian penanganan nan mendasarkan pemanggilan antara lain pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026. Sementara itu, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilaksanakan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, nan kemudian menjadi dasar surat penetapan tersangka Tap 03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Hakim menyatakan proses tersebut menandakan telah adanya proses pemeriksaan pendahulu sebelum penetapan tersangka. Hakim menyatakan tidak ada ketentuan tenggang waktu antara proses pemeriksaan, ekspos dan penetapan tersangka.
"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan nan mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim.
"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu nan wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari nan kudu diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas prasangka tidak bersalah. Hakim menyatakan Zet Tadung Allo nan menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan interogator nan sah dalam perkara Febrie sehingga tidak ditemukan abnormal kewenangan.
"Menimbang, bahwa oleh lantaran itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan interogator nan sah dalam perkara a quo, pengadil tidak menemukan abnormal kewenangan nan menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon kudu ditolak," ujar hakim.
Hakim menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif mengenai ancaman pidana nan disangkakan dalam dugaan tindak pidana nan dilakukan Febrie sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Hakim menyatakan salah satu argumen penahanan Febrie adalah adanya info alias keterangan dalam pemeriksaan nan menurut interogator tidak bersesuaian dengan kebenaran nan telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, arsip dan perangkat bukti lainnya.
Namun, pengadil menyatakan praperadilan tidak menilai apakah keterangan nan disampaikan Febrie sesuai fakta, melainkan hanya menilai legalitas surat penahanan. Hakim menyatakan surat penahanan Febrie juga menyebut pemenuhan dua perangkat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Hakim menyatakan tidak ada konklusi nan bisa membatalkan surat penahanan Febrie hanya lantaran tidak dijelaskan secara definitif tentang argumen penahanan dan kekurangan redaksional nan tidak menghilangkan kewenangan serta dua perangkat bukti dalam surat penahanan tersebut. Hakim menyatakan dalil Febrie tentang tidak sahnya surat penahanan tidak berdasar norma dan kudu ditolak.
"Menimbang, bahwa pengadil hanya menilai bahwa dasar nan digunakan interogator untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori argumen penahanan nan memang dikenal secara definitif oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata hakim.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan interogator mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan nan secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," lanjut hakim.
Sebelumnya, pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan pertama Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Objek pengelompokkan praperadilan tersebut mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan.
Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lampau turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga status tersangka Febrie nan dilakukan interogator kepolisian sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie nan dilimpahkan dari Kepolisian.
(mib/wnv)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·